Syarat Umum Dan Ketentuan :
Calon Murid kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan yaitu
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
2025.
> Persyaratan usia dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa
atau Pejabat setempat lain yang bervenang sesuai dengan
domisili calon murid.
b. Persyaratan surat keterangan lahir, harus dibuktikan dengan:
1. ijazah; atau
2. SKL dari satuan pendidikan sebelumnya
> Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
c. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang
sederajat;
d. bagi tamatan SD/MI sebelum tahun 2024/2025 menggunakan
nilai ijasah tahun yang bersangkutan; dan
e. bagi tamatan SD luar Kabupaten Klaten / MI yang lulus tahun
pelajaran 2024/2025 menggunakan nilai SKL yang diterbitkan
oleh sekolah yang bersangkutan
JALUR DOMISILI
a. Jalur domisili jenjang SMP paling sedikit 40% (empat puluh
persen) dari daya tarnpung sekolah dengan persyaratan sebagai
berikut :
1) KK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
b) KK tersebut dikecualikan dalam hal perubahan elemen
data selain perpindahan domisili dibuktikan dengan
surat hasil verifikasi dari panitia;
c) hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak atau
dalam satu KK terdapat orangtua dan anak;
d) dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf c
dikecualikan jika kedua orang tua meninggal dan
dibuktikan dengan akta kematian;
e) bagi KK di luar Kabupaten Klaten yang merupakan
lulusan SD di wilayah Kabupaten Klaten dibuktikan
dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten Klaten;
2) Akta Kelahiran;
3) SKL/ Ijasah/ Program Paket A; dan
4) Pas foto 3 x 4.
b.Jalur domisili SMP diperuntukkan bagi calon murid yang
berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan.
c. Dalam hal terjadi persamaan jarak pendaftar, maka jalur
domisili SMP, diseleksi berdasarkan :
I) Usia tertua calon siswa;
2) Jumlah nilai pada Surat Keterangan SPMB/SKL/Ijazah; dan
3) Waktu pendaftaran SPMB.
JALUR AFIRMASI
a. Jalur Afirmasi Jenjang SMP sebanyak 20 0/o (dua puluh persen)
dari daya tampung sekolah dengan persyaratan sebagai
berikut:
1) KK;
2) Akta Kelahiran;
3) SKL/ Ijasah/ Program Paket A; dan
4) Pas toto 3 x 4.
b.
Jalur Afirmasi ditujukkan bagi calon murid, sebagai berikut :
1) berdomisili dalam wilayah domisili yang ditetapkan yaitu
yang bersangkutan berasal dari keluarga ekonomi tidak
manpu yang dibuktikan dengan keikutsertaan murid dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah fusat yang berupa Kartu Keluarga
Sejahtera/ Kartu Indonesia Pintar;
2) surat pemyataan dari orang tua/wali murid yang
menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti
memalsukan bukti;
3) penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan
dari DISSOSP3APPKB memuat kategori dan kriteria
disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum dengan
melampirkan surat keterangan hasil . assessment dari
jenjang Pendidikan sebelumnya dan surat keterangan dari
dokter spesialis.
c. Pendaftaran Jalur afirmasi, diseleksi berdasarkan:
1) Usia tertua calon siswa;
2) jumlah nilai pada surat Keterangan SPMB/SKL;
3) Waktu pendaftaran SPMB.
JALUR PRESTASI
Jalur Prestasi paling banyak 35% (tiga puluh persen) dari
daya tampung sekolah, ditujukan bagi calon murid yang memiliki
prestasi akademik maupun non akademik dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. KK;
b. Akta Kelahiran;
c. SKL/Surat Keterangan SPMB/Ijasab/Program Paket A;
d. Pas foto 3 x 4;
e.
e. Surat Keterangan SPMB tiga mata pelajaran yaitu : Bahasa
Indonesia, Matematika , Ilmu Pengetahuan Alam dari
akumulasi rata-rata nilai raport lima semester yang terdiri
dari kelas 4 (empat), 5 (lima), dan kelas 6 (enam) semester 1
(satu);
f. Jika mempunyai surat keterangan penghargaan hasil lomba
bidang akademik maupun non Akademik berupa
piagam/sertifikat penghargaan pada tingkat internasional,
tingkat nasional, tingkat provinsi, kabupaten dan/atau
tingkat Kecamatan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun
dari tanggal pendaftaran;
g. Nilai Piagam tersebut dikonversi dengan nilai Surat
Keterangan SPMB/SKL dengan ketentuan piagam yang dapat
dinilai hanya 1 (satu) piagam yang mempunyai nilai tertinggi;
h. Ketentuan konversi nilai piagam kejuaraan diatur dengan
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
Nomor 400.3.5/12/2025/12 tentang Konversi Penilaian
Piagam Prestasi/Kejuaraan Dinas Pendidikan Kabupaten
Klaten Tahun Ajaran 2025/2026.
i. Jenis Piagam Kejuaraan yang dapat dinilaikan :
a) Kejuaraan Bidang prestasi Akademik antara lain :
-01impiade sains Nasional (OSN);
-homba seleksi siswa Berprestasi (SISPRES);
- Lomba cerdas cermat (LCC);
- LombaTunas Bahasa lbu;
-Lomba Dokter Kecil; dan
- Iomba Bercerita.
b) Kejuaraan Bidang olahraga
-Pekan olahraga pelajar Daerah (POPDA);
- Olimpia.de olahraga siswa Nasional (02SN);
- Semua cabang olahraga yang terdaftar pada KONI
yang resmi dipertandingkan pada event tingkat
daerah / nasional; dan
- Lomba Marching Band.
c) Kejuaraan Bidang Kesenian dan Keagamaan
- Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (F`LS2N);
- Lomba Mata pelajaran dan semi Islami (MAPSI);
-Jaringan sekolah Muhammadiyah (JSM);
-Lomba paduan suara / Vocal Group;
- Festival dan Lomba Semi Dolanan Anak Klaten
(FLSDAK); dan
- Festival Ketoprak pelajar (F`KP).
d) Kejuaraan Bidang Ketrampilan :
- Lomba Jambore / Kemah Bakti, dan sejenisnya;
- Lomba Palang Merah Remaja (PMR) dan sejenisnya;
- Lomba Polisi Cilik (POCIL) Kabupaten Klaten; dan
- Lomba Robotik
j. Dalam hal terjadi persamaan nilai, maka Jalur Prestasi,
diseleksi berdasarkan:
a. usia tertua calon siswa; dan
b. waktu pendaftaran SPMB.
JALUR MUTASI
a. Jalur mutasi paling banyak 5°/o (lima persen) dari daya
tampung sekolah dengan persyaratan sebagai berikut :
1) KK;
2) Akta kelahiran;
3) SKL/Surat Keterangan SPMB/ Ijasah/ Program Paket A; dan
4) Pas toto 3 x 4.
b. Jalur mutasi ditujukan bagi calon murid, sebagai berikut :
1) Orang tua pindah tugas yang masih berdomisili di Luar
Daerah dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi
pemerintah/lembaga/kantor/atau perusahaan ya.ng
memperkerjakan dan surat keterangan Dinas Pendidikan;
2) Anak Guru yang mendaftar di tempat orang tuanya
bertugas.
c. Jalur mutasi diseleksi berdasarkan :
1) usia tertua calon siswa;
2) jumlah nilai pada Surat Keterangan SPMB/SKL; dan
3) Waktu pendaftaran
PELAKSANAAN PENDAFTARAN
SPMB Jenjang SMP Negeri dilaksanakan oleh Dinas pendidikan
secara online, dengan ketentuan :
a. Calon Murid dapat memilih 2 (dua) sekolah untuk 1 (satu)
jalur pendaftaran SPMB dalam 1 (satu) wilayah domisili;
b. Selain melalui jalur domisli dalam wilayah domisili, calon
murid dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi
atau jalur prestasi;
c. Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1 (satu)
dan/atau 2 (dua) di SMP, tidak dapat mencabut berkas untuk
mendaftar ke sekolah lain, dan apabila mencabut berkas
tidak dapat mendaftar lagi secara online
d. Pendaftar yang tidak masuk dalam peringkat di sekolah
pilihan 1 (satu) dan/atau 2 (dua) dapat mendaftar lagi ke SMP
lain yang berbeda dengan 2 (dua) pilihan sekolah selama
masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan
berkas ke SMP yang dituju secara online.
Pelaksanaan SPMB dengan sistem online dilaksanakan dengan tata
cara sebagai berikut:
1. Entri data online dari rumah dilakukan oleh calon murid yang
bersangkutan berdasarkan formulir pendaftaran;
2. Calon murid menunggu pengesahan tanda bukti
pendaftaran/ formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang
akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila
diterima;
3. Jurnal harian dan pengumuman hasil SPMB dapat diakses
lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di
sekolah yang bersangkutan.
4. Apabila masih ada kesulitan dalam melakukan pendaftaran online sekolah akan membantu menjelaskan cara2nya.
LInk pendaftaran SPMB :
Link demo / latihan
Link resmi
Mulai pendaftara tgl 16 - 19 Juni 2025 maka kata demo dihilangkan menjadi :
(tunggu hingga 16-19 Juni )
atau bisa datang ke sekolah untuk meminta keterangan lebih detail
HP : Sugiyanto (pak gik ) 085742303518
TERIMA KASIH
Komentar
Posting Komentar